Selasa, 15 Desember 2015

Bagian-bagian tubuh jenazah yang akan diikat kain kafan

SUDAH hampir 2 jam aku berkutat membahas soal ujian FIQIH kelas X semester 1 TP.2015/2016, mulai dari jam 12 malam sampai 2. Meskipun sudah jadi guru, bukan berarti semua jawabanny ada dikepalaku, tetapi masih banyak soal yang perlu referensi berupa buku dan googgle. Karena Fiqih itu mempelajari ilmu yang sumbernya tidak satu tetapi dari pendapat beberapa orang ulama. Contoh alQur'an memerintahkan sholat,  tata cara sholat itu tidak diterangkan dalam al Qur'an melainkan dalam hadits. Terkadang hadis terebut ada beberapa orang periwayatnya. Itulah yang membuat soal Fiqih itu jadi agak sulit.

Seperti saat aku menegetikkan tentang kain kafan di google, muncullah tulisan-tulisan bermanfaat lainnya, seperti Hikmah mmengafani jenazah.



FAEDAH IKATAN PADA KAIN KAFAN
• Agar kafannya tetap rapi dan tidak berserakan saat ditandu
• Untuk janazah wanita disunahkan ikatannya ditambahkan diatas dadanya dengan dibentangkan agar kain kafannya tidak berserakan dengan goncangan dua payudaranya saat ditandu (Hmmmm…Mosok men iso bergoyang-goyang.. Hehe)
FAEDAH MELEPAS IKATAN KAIN KAFAN SAAT DIKUBUR
• Tafaa-ulan, diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan, bencana yang ada pada mayat juga terlepas.
• Tidak difungsikan lagi
• Makruh membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya
KETERANGAN DIAMBIL DARI :
ويشد بشداد خوف الانتشار عند الحمل فإذا وضع في قبره نزع الشداد
Dan kain kafannya diikat dengan ikatan agar tidak berserakan saat janazah diusung, saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas. [ Syarh al-Kitaab Ghooyah al-Bayaan I/266 ].
( وَيُشَدُّ ) فِي غَيْرِ الْمُحْرِمِ بِشَدَّادٍ وَيُعَرَّضُ بِعَرْضِ ثَدْيَيْ الْمَرْأَةِ وَصَدْرِهَا لِئَلَّا يَنْتَشِرَ عِنْدَ الْحَرَكَةِ وَالْحَمْلِ ( فَإِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشَّدَّادُ ) لِزَوَالِ مُقْتَضِيهِ وَلِكَرَاهَةِ بَقَاءِ شَيْءٍ مَعْقُودٍ مَعَهُ فِيهِ .
Dan kain kafannya diikat dengan ikatan (kecuali bagi mayit yang sedang ihram, dan dibentangkan melintang pada dua payudara dan dada janazah wanita) agar tidak berserakan saat janazah dibawa bergerak dan diusung, saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas (karena sudah hilang fungsinya dan karena makruhnya membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya. [ Tuhfah al-Muhtaaj XI/22 ].
( نزع الشداد ) أي شداد اللفائف فقط تفاؤلا بانحلال الشدة عنه , وقيل : جميع ما فيه تعقد بدليل قولهم لأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود
(Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas) artinya tali-tali pengikatnya saja/bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan, bencana yang ada pada mayat juga terlepas. Dikatakan “Dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya”. [ Hasyiyah al-Qalyubi I/384 ].
يندب شد سادس على صدر المرأة فوق الأكفان ليجمعها عن انتشارها باضطراب ثديها عند الحمل ويحل عنها في القبر كبقية الشدادات
Disunahkan ikatan ke enam dibentangkan didada wanita diatas kain kafan agar tetap wutuh dan tidak berserakan dengan goncangan dua payudaranya saat diusung, dan dilepas saat di kubur sebagaimana ikatan-ikatan lainnya. [ Nihaayah az-Zain I/151 ].
KESIMPULAN
~ Tidak dibatasi jumlah ikatan pada kain kafan, disesuaikan dengan kebutuhan
~ Hikmahnya agar kain kafan tidak terlepas dari jasad mayat saat diusung (menurut hukum Fiqh)
~ Mengenai hikmah filosofi atau menurut kejawennya, maaf kami belum tahu karena sebenarnya saya aslinya orang Arab.. Hiks.. Hiks..