1.
Ilmu yang membahas warisan disebut dengan ilmu…
a.
manakib
b.
mawaris
c.
warisan
d.
faraidh
e. falak
2.
Sebelum
harta dibagi, harus dibersihkan dulu dari . …
a. riba
b. riya
c. hutang.
d. kotoran
e. ashabah
3.
Furudhul muqadarah, artinya adalah . . .
a. hak-hak waris para pewaris
b. ketentuan pembagian harta warisan
c. peralihan benda waris pada ahli waris
d. bagian-bagian tertentu yang
ditetapkan Allah.
e. ketentuan sebelum harta diwaris
4.
Menurut bahasa ashabah berarti . . .
.
a. terhalang
b. bertambah
c. harta yang rusak
d. kelebihan harta
e. sisa harta.
5.
Dekat tidaknya ahli waris,
menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah
hilang hak warisnya adalah . . . .
a. saudara laki-laki dan perempuan
b. anak laki-laki dan perempuan
c. cucu laki-laki dan perempuan
d. paman dan bibi
e. ayah dan ibu.
6.
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
adalah . . . .
a. anak perempuan lebih dari dua.
b. suami apabila tidak ada anak
c. cucu laki laki lebih dari satu
d. saudara perempuan tunggal
e. anak perempuan tunggal
7.
Salah satu ahli waris berikut ini
yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . .
a. istri
b. suami
c. anak perempuan
d. saudara laki-laki seibu
e. saudara laki-laki sekandung.
8.
Pernyataan di bawah ini merupakan
hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . .
a. sebagai pembelajaran untuk menjadi
lebih aaabijaksana
b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan aakewajiban
c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi aaantar ahli waris
d.
menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada aaanak anaknya
e. melindungi hak anak yang masih kecil atau aadalam keadaan lemah
9.
Berikut ini yang
tidak termasuk ahli waris ialah . .
A. Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Cucu Laki-Laki dari Anak Perempuan
D. Anak Laki-Laki
E. Anak Perempuan
10.
Apabila ahli waris
dari laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang mendapatkan warisan hanya 5
(lima) orang yaitu, . . .
A. Suami/Istri, Ayah, Ibu, Anak Laki-Laki, dan aaAnak Perempuan
B. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki
C. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Perempuan
D. Suami, Istri, Ayah/Ibu, Anak Laki-Laki, dan Anak Perempuan
E. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki/Anak Perempuan
11.
Asal Masalah dari
Furudul Muqaddarah 1/2, 1/4, 1/8 adalah . . .
A. 2
B. 4
C. 6
D. 8
E. 12
12.
Asal Masalah dari
Furudul Muqaddarah 1/3, 1/6, 1/8 adalah . . .
A. 24
B. 12
C. 8
D. 6
E. 4
13.
زوج (Suami)
mendapatkan 1/2 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
14.
زوجة (Istri)
mendapatkan 1/8 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
15.
زوج (Suami)
mendapatkan 1/4 apabila . . .
Anak Laki-Laki A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
16.
. زوجة (Istri) mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
17. Ahli waris yang dapat menghalangi ابن
الابن (Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan
adalah . . .
A. Ayah
B.
C. Saudara Sekandung
D. Suami
E. Anak Perempuan
18. Ahli waris yang dapat menghalangi بنت
الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan
adalah . . .
A. Ayah
B. Anak Laki-Laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
E. Anak Perempuan
19. Ahli waris yang dapat menghalangi اخ
شقيق (Saudara Sekandung) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari
Anak Laki-Laki
B. Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak
Laki-Laki
C. Ayah dan Kakek
D. Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak
Laki-laki
E. Suami dan Istri
20. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 1/2
apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
21. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 2/3
apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-nnLaki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
22. . بنت (Anak Perempuan)
mendapatkan bagian عصبة بالغير apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
23. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki mendapatkan bagian 2/3
apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak
Laki-Laki aadan
Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan aaaCucu
Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki aaadari Anak Laki-Laki
E. Bersama Anak Perempuan
24. Orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam Ilmu
Faraidh disebut dengan istilah...
A. Mawarits
B. Faraidh
C. Muwarris
D. Waris
E.
Mirats
25. Seorang yang memerdekakan hamba sahaya, meskipun diantara
mereka tidak ada hubungan darah, mereka dapat saling mewarisi hal ini lazim disebut
dengan istilah...
A. Warisan
B. Wasiat
C. Nasab Haqiqi
D. Wala’
E. Persemendaan
26. تَعَلَّمُوْا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْاهَا
النَّاسَ... (رواه الحاكم
Hadist diatas mengandung maksud...
A. AjarkanlahFaraidh dan pelajarilah untuk aaakehidupan manusia
B. Pelajarilah Faraidh dan gunakan untuk ilmu aaamanusia
C. Ajarkanlah Faraidh untuk menyelamatkan aaamanusia
D. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada aaamanusia
E. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah jika
diperlukan
27. Beberapa hal berikut ini, pernyataan singkat manakah yang
menyebabkan gugurnya orang-orang dalam hal waris mewarisi...
A. Membunuh – Perceraian – sumpah – budak – aaaPengingkaran
B. Membunuh – murtad – kafir – budak – aaaPerbedaan Agama
C. Pembohong – membunuh – kafir – beda agama aaa– meninggal bersama
D. Budak – meninggal bersama – kafir – aaaperceraian – murtad
E. Mubadzir – budak – beda agama – murtad– aaapembohong
28. Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya
pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli
waris....
A. Sababiyah
B. Ushul Al-Mayyit
C. Nasabiyah
D. Furu’ Al-Mayyit
E. Ashobah
29. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak
mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut...
A.
Ushul Al-Mayyit
B. Al-Hawasy
C. Nasabiyah
D. Sababiyah
E. Furu’ul mayyit
30. Bapak – ibu, kakek – nenek dan seterusnya keatas, mereka
berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam Ilmu Warist disebut...
A. Furudhul Muqodaroh
B. Ushul Al-Mayyit
C. Furu’ Al-Mayyit
D. Al-Hawasis
E.
Mahjub Nuqshon
31. Yang termasuk bagian Furudhul Muqoddaroh adalah ...
A. 1/2 , 1/3 , 1/5 , 1/8 , 2/3 , 1/4
B. 1/3 , 2/3 , 1/6 , 1/7 , 1/2 , 1/8
C. 1/3 , 1/4 , 2/3 , 1/6 , 1/2 , 1/8
D. 1/2 , 1/4 , 2/3 , 1/7 , 1/8 , 1/6
E. 1/3 , 2/3 , 1/5 , 1/4 , 1/6 , 1/8
32. Anak perempuan apabila hanya seorang diri, tidak mempunyai
saudara, bagian hak warisnya adalah...
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/4
D. 1/6
E. 1/8
33. Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki,
bagian warisanya adalah...
A. 1/8
B. 1/6
C. 1/4
D. 1/3
E. ½
34. Diana meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris, yaitu :
suami, ayah, ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung,
dan paman.Dalam keadaan ini maka ahli waris yang mendapat bagian adalah …
A. Suami, ayah, anak laki-laki, dan cucu
laki-laki
B. Suami, ayah, anak laki-laki, dan saudara
laki-aalaki
sekandung
C. Suami, ibu, anak laki-laki, dan saudara
laki-laki aaasekandung
D. Suami, ayah, ibu, dan anak laki-laki
E.
Suami, ayah, ibu, anak laki-laki dan paman
35. Penghapusan seluruh bagian dari hak waris seseorang terhadap
harta pusaka dalam Ilmu Warist disebut dengan....
A. Hijab Hirman
B. Hijab Nuqshon
C. Hijab
D. Al- Aqrobun
E. Dzawil Furudh
36. Ahli waris yang bagianya tidak ditetapkan, tetapi bisa
mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagikan kepada Dzawil
furudh disebut ...
A. Hijab Hirman
B. Ashobah
C. Dhawil Furudh
D. Hijab Nuqshon
E. Al-Aqrobun
37. Apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia hanya
memiliki satu anak laki-laki, ibu dan istri, maka anak mendapatkan Ashobah.
Jenis ashobah pada kasus di atas disebut Ashobah...
A. Bin Nafsi
B. Ma’al Ghoir
C. Dzawil Arham
D.
Bil Ghoir
E. Al-Aqrobun
38. waris : suami, ibu, dan dua orang saudara seibu. Harta
peninggalannya sebesar 78juta, Berapa bagian seorang Suami...
A. Rp. 40.000.000,-
B. Rp.39.000.000,-
C. Rp. 26.000.000,-
D. Rp. 25.000.000,-
E.
Rp. 13.000.000,-
39. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan sesuai
ketentuan Syari’at Islam adalah ...
A. Dua anak perempuan
B. Ibu jika tidak ada anak atau cucu
C. Suami jika yang meninggal mempunyai anak
D. Istri, jika suami mempunyai anak
E. Istri, jika suami tidak mempunyai anak
40. Orang-orang yang mendapat sisa bagian harta warisan karena
bersama ahli waris laki-laki yang setingkat disebut...
A. Ashobah bin nafshi
B. Ashobah bil Ghoir
C. Ashobah ma’al Ghoir
D. Dzawil furudh
E. Dzawil arham
41. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar
Rp.18.000.000 ahli waris :istri,Duaorang saudara seibu dan ibu, berapakah
bagian istri...
A. Rp. 9.000.000
B. Rp. 4.500.000
C. Rp. 8.000.000
D. Rp. 4.000.000
E.
Rp. 6.000.000
42. Apabila ada sisa harta warisan setelah
dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ashobah,maka sisa harta warisan
tersebut dikembalikan lagi kepada ahli waris yang telah mendapatkannya.
Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris tersebut, dalam Ilmu
Faraidh disebut ….
A. Al-Aul
B. Al-Afu
C. Al-Maal
D. Al-Ghoir
E. Ar-Radd
43.
Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta awisan Rp.
53.000.000,- ketika meninggal ia masih memiliki hutang sebesar sebesar Rp.
5.000.000,- ia memiliki ahli waris istri,ibu,dan dua anak laki-laki. Berapa
bagian yang diterima oleh istri....
A. Rp. 6.000.000,-
B. Rp. 9.000.000,-
C. Rp. 10.000.000,-
D. Rp. 20.000.000,-
E. Rp. 8.000.000,-
44. Azam meninggal dunia dan meninggalkan harta
warisan senilai Rp. 20.000.000,- sedangkan ia memiliki ahli waris seorang
anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapa bagian setiap anak
perempuan...
A. Rp. 10.000.000,-
B. Rp. 5.000.000,-
C. Rp. 4.000.000,-
D. Rp.3.000.000,-
E. Rp. 2.500.000,-
45. Fatimah
meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak
Rp. 30.000.000,- ahli waris yang ditinggalkan adalah suami, seorang anak
laki-laki dan bapak, maka bagian yang diterima suami adalah...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 5.250.000,-
C. Rp. 7.500.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 15.000.000,-
46. Ulfa
meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,- tetapi dia mempunyai
hutang kepada Toni sebesar Rp. 2.000.000,-, ia meninggalkan ahli waris : Suami,
ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapakah bagian
anak laki-laki...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 8.000.000,-
C. Rp. 9.000.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 12.000.000,-
47. Berikut ini yang tidak termasuk suatu
kewajiban yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli
waris adalah...
A. Membayar hutang ahli waris
B. Membayar hutang si mayit
C. Menunaikan wasiat
D. Pengurusan jenazah
E. Membayar zakat si mayit
48. Sebelum harta peninggalan (pusaka) dibagikan
kepada ahli waris yang berhak menerimanya, maka harus ditunaikan dahulu ….
A. Bayar zakat
B. Membayar hutang
C. Pengurusan jenazah
D. Hak ahli waris
E. wasiat
49. Pesan tentang
sesuatu kebaikan kepada orang dekat atau orang yang dipercaya, yang akan
dilaksanakan setelah orang yang memberikan pesan meninggal dunia, dalam
Syari’at Islam disebut….
A. Al-Isha
B. Wasilah
C. Wasiat
D. Wadi’ah
E. Wasyi
50. Sebelum harta
peninggalan dibagikan, maka harus
diselesaikan dahulu, kecuali ….
A. Bayar zakat
B. Membayar hutang
C. Pengurusan jenazah
D. Hak ahli waris
E. wasiat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar