2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . .
a. riba
b. riya
c. hutang.
d. kotoran
e. ashabah
3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . .
a. hak-hak waris para pewaris
b. ketentuan pembagian harta warisan
c. peralihan benda waris pada ahli waris
d. bagian-bagian tertentu dari waris.
e. ketentuan sebelum harta diwaris
4. Menurut bahasa ashabah berarti . . . .
a. terhalang
b. bertambah
c. harta yang rusak
d. kelebihan harta
e. sisa harta.
5. Berikut ini yang tidak termasuk suatu kewajiban yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris adalah...
A. Membayar hutang ahli waris
B. Membayar hutang si mayit
C. Menunaikan wasiat
D. Pengurusan jenazah
E. Membayar zakat si mayit
6. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .
a. terhalang
b. bertambah
c. harta yang rusak
d. kelebihan harta
e. sisa harta.
7. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .
a. saudara laki-laki dan perempuan
b. anak laki-laki dan perempuan
c. cucu laki-laki dan perempuan
d. paman dan bibi
e. ayah dan ibu.
8. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .
a. anak perempuan lebih dari satu.
b. suami apabila tidak ada anak
c. cucu laki laki lebih dari satu
d. saudara perempuan tunggal
e. anak perempuan tunggal
9. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . .
a. istri
b. suami
c. anak perempuan
d. saudara laki-laki seibu
e. saudara laki-laki sekandung.
10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia.
Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . .
a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana
b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban
c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris
d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya
e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah
11. Berikut ini yang tidak termasuk ahli waris ialah . .
A. Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Cucu Laki-Laki dari Anak Perempuan
D. Anak Laki-Laki
E. Anak Perempuan
12. Apabila ahli waris dari laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang mendapatkan warisan hanya 5 (lima) orang yaitu, . . .
A. Suami/Istri, Ayah, Ibu, Anak Laki-Laki, dan Anak Perempuan
B. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki
C. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Perempuan
D. Suami, Istri, Ayah/Ibu, Anak Laki-Laki, dan Anak Perempuan
E. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki/Anak Perempuan
13. Asal Masalah dari Furudul Muqaddarah 1/2, 1/4, 1/8 adalah . . .
A. 2
B. 4
C. 6
D. 8
E. 12
14. Asal Masalah dari Furudul Muqaddarah 1/3, 1/6, 1/8 adalah . . .
A. 24
B. 12
C. 8
D. 6
E. 4
15. زوج (Suami) mendapatkan 1/2 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
16. زوجة (Istri) mendapatkan 1/8 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
17. زوج (Suami) mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama ابن الابن
18. . زوجة (Istri) mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
E. Bersama
ابن الابن
19. Semua ahli waris laki-laki mendapatkan ashobah binafsihi, kecuali 2 orang yaitu : . . .
A. Ayah dan Suami
B. Suami dan Kakek
C. Suami dan Saudara Sekandung
D. Suami dan Saudara Seayah
E. Ayah dan Kakek
20. Ahli waris yang dapat menghalangi ابن الابن (Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah
B. Anak Laki-Laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
E. Anak Perempuan
21. Ahli waris yang dapat menghalangi بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah
B. Anak Laki-Laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
E. Anak Perempuan
22. Ahli waris yang dapat menghalangi اخ شقيق (Saudara Sekandung) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Ayah dan Kakek
D. Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
E. Suami dan Istri
23. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 1/2 apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
24. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 2/3 apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
25. . بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian عصبة بالغير apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
E. Sendirian
26. . بنت الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) mendapatkan bagian 1/2 apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak Laki-Laki ggdan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada anak Laki-Laki dan Acucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki aadari Anak Laki-Laki
E. Bersama Anak Perempuan
27. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki mendapatkan bagian 2/3 apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak Laki-Laki aadan Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan aaaCucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki aaadari Anak Laki-Laki
E. Bersama Anak Perempuan
28. Orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam Ilmu Faraidh disebut dengan istilah...
A. Mawarits
B. Faraidh
C. Muwarris
D. Waris
E. Mirats
29. Seorang yang memerdekakan hamba sahaya, meskipun diantara mereka tidak ada hubungan darah, mereka dapat saling mewarisi hal ini lazim disebut dengan istilah...
A. Warisan
B. Wasiat
C. Nasab Haqiqi
D. Wala’
E. Persemendaan
30. تَعَلَّمُوْا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْاهَا النَّاسَ... (رواه الحاكم
Hadist diatas mengandung maksud...
A. AjarkanlahFaraidh dan pelajarilah untuk aaakehidupan manusia
B. Pelajarilah Faraidh dan gunakan untuk ilmu aaamanusia
C. Ajarkanlah Faraidh untuk menyelamatkan aaamanusia
D. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada aaamanusia
E. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah jika diperlukan
31. Beberapa hal berikut ini, pernyataan singkat manakah yang menyebabkan gugurnya orang-orang dalam hal waris mewarisi...
A. Membunuh – Perceraian – sumpah – budak – aaaPengingkaran
B. Membunuh – murtad – kafir – budak – aaaPerbedaan Agama
C. Pembohong – membunuh – kafir – beda agama aaa– meninggal bersama
D. Budak – meninggal bersama – kafir – aaaperceraian – murtad
E. Mubadzir – budak – beda agama – murtad– aaapembohong
32. Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris....
A. Sababiyah
B. Ushul Al-Mayyit
C. Nasabiyah
D. Furu’ Al-Mayyit
E. Ashobah
33. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut...
A. Ushul Al-Mayyit
B. Al-Hawasy
C. Nasabiyah
D. Sababiyah
E. Furu’ul mayyit
34. Bapak – ibu, kakek – nenek dan seterusnya keatas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam Ilmu Warist disebut...
A. Furudhul Muqodaroh
B. Ushul Al-Mayyit
C. Furu’ Al-Mayyit
D. Al-Hawasis
E. Mahjub Nuqshon
35. Yang termasuk bagian Furudhul Muqoddaroh adalah ...
A. 1/2 , 1/3 , 1/5 , 1/8 , 2/3 , 1/4
B. 1/3 , 2/3 , 1/6 , 1/7 , 1/2 , 1/8
C. 1/3 , 1/4 , 2/3 , 1/6 , 1/2 , 1/8
D. 1/2 , 1/4 , 2/3 , 1/7 , 1/8 , 1/6
E. 1/3 , 2/3 , 1/5 , 1/4 , 1/6 , 1/8
36. Anak perempuan apabila hanya seorang diri, tidak mempunyai saudara, bagian hak warisnya adalah...
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/4
D. 1/6
E. 1/8
37. Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagian warisanya adalah...
A. 1/8
B. 1/6
C. 1/4
D. 1/3
E. ½
38. Diana meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris, yaitu : suami, ayah, ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan paman.Dalam keadaan ini maka ahli waris yang mendapat bagian adalah …
A. Suami, ayah, anak laki-laki, dan cucu laki-laki
B. Suami, ayah, anak laki-laki, dan saudara laki-aalaki sekandung
C. Suami, ibu, anak laki-laki, dan saudara laki-laki aaasekandung
D. Suami, ayah, ibu, dan anak laki-laki
E. Suami, ayah, ibu, anak laki-laki dan paman
39. Penghapusan seluruh bagian dari hak waris seseorang terhadap harta pusaka dalam Ilmu Warist disebut dengan....
A. Hijab Hirman
B. Hijab Nuqshon
C. Hijab
D. Al- Aqrobun
E. Dzawil Furudh
40. Ahli waris yang bagianya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagikan kepada Dzawil furudh disebut ...
A. Hijab Hirman
B. Ashobah
C. Dhawil Furudh
D. Hijab Nuqshon
E. Al-Aqrobun
41. Apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia hanya memiliki satu anak laki-laki, ibu dan istri, maka anak mendapatkan Ashobah. Jenis ashobah pada kasus di atas disebut Ashobah...
A. Bin Nafsi
B. Ma’al Ghoir
C. Dzawil Arham
D. Bil Ghoir
E. Al-Aqrobun
42. waris : suami, ibu, dan dua orang saudara seibu. Harta peninggalannya sebesar 78juta, Berapa bagian seorang Suami...
A. Rp. 40.000.000,-
B. Rp.39.000.000,-
C. Rp. 26.000.000,-
D. Rp. 25.000.000,-
E. Rp. 13.000.000,-
43. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan sesuai ketentuan Syari’at Islam adalah ...
A. Dua anak perempuan
B. Ibu jika tidak ada anak atau cucu
C. Suami jika yang meninggal mempunyai anak
D. Istri, jika suami mempunyai anak
E. Istri, jika suami tidak mempunyai anak
44. Orang-orang yang mendapat sisa bagian harta warisan karena bersama ahli waris laki-laki yang setingkat disebut...
A. Ashobah bin nafshi
B. Ashobah bil Ghoir
C. Ashobah ma’al Ghoir
D. Dzawil furudh
E. Dzawil arham
45. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar Rp.18.000.000 ahli waris :istri,Duaorang saudara seibu dan ibu, berapakah bagian istri...
A. Rp. 9.000.000
B. Rp. 4.500.000
C. Rp. 8.000.000
D. Rp. 4.000.000
E. Rp. 6.000.000
46. Apabila ada sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ashobah,maka sisa harta warisan tersebut dikembalikan lagi kepada ahli waris yang telah mendapatkannya. Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris tersebut, dalam Ilmu Faraidh disebut ….
A. Al-Aul
B. Al-Afu
C. Al-Maal
D. Al-Ghoir
E. Ar-Radd
47. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta awisan Rp. 53.000.000,- ketika meninggal ia masih memiliki hutang sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- ia memiliki ahli waris istri,ibu,dan dua anak laki-laki. Berapa bagian yang diterima oleh istri....
A. Rp. 6.000.000,-
B. Rp. 9.000.000,-
C. Rp. 10.000.000,-
D. Rp. 20.000.000,-
E. Rp. 8.000.000,-
48. Azam meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan senilai Rp. 20.000.000,- sedangkan ia memiliki ahli waris seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapa bagian setiap anak perempuan...
A. Rp. 10.000.000,-
B. Rp. 5.000.000,-
C. Rp. 4.000.000,-
D. Rp.3.000.000,-
E. Rp. 2.500.000,-
49. Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 30.000.000,- ahli waris yang ditinggalkan adalah suami, seorang anak laki-laki dan bapak, maka bagian yang diterima suami adalah...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 5.250.000,-
C. Rp. 7.500.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 15.000.000,-
50. Ulfa meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,- tetapi dia mempunyai hutang kepada Toni sebesar Rp. 2.000.000,-, ia meninggalkan ahli waris : Suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapakah bagian anak laki-laki...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 8.000.000,-
C. Rp. 9.000.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 12.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar