1.
Disiplin ilmu yang membahas
tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk
masing-masing ahli waris, disebut…
a.
Ilmu manakib
b.
Ilmu mawaris
c.
Ilmu warisan
d.
Ilmu faraidh
2.
Kebaikan dan
keadilan aturan warisan dalam Islam antara lain..
a.
Wasiat tidak
boleh dari 1/3 harta peninggalan
b.
Tidak
mengistimewakan kepada salah satu macam pewaris saja
c.
Tidak menutup
bagian untuk anak-anak dan perempuan
d.
a, b, c betul
3.
Bagian seorang
anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Ketentuan itu
terdapat dalam QS Annisa” ayat…
a.
11
b.
12
c.
13
d.
14
4.
Bagian waris
untuk anak laki-laki lebih besar dari perempuan
karena adanya aturan syariat, antara lain…
a.
laki-lakilah
yang berkewajiban memberi nafkah .Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah
kepada siapapun,
b.
Kaum laki-laki
diwajibkan membayar mahar kepada istrinya
c.
Kaum laki-laki
berkewajiban menyediakan tempat tinggal, memberi makan, dan pakayan kepada
istri dan anaknya.
d.
Semua jawaban
benar
5.
Orang yang
meninggal dunia disebut dengan…
a.
Waris
b.
Muwarris
c.
Mirast/Maurus
d.
Mahjub
6.
Harta pusaka
peninggalan orang yang meninggal disebut…
a.
Waris
b.
Muwarris
c.
Mirast/Maurus
d.
Hijab Hirman
7.
Orang yang yang
akan dapat warisan disebut…
a.
Waris
b.
Muwarris
c.
Mirast/Maurus
d.
Hijab Hirman
8.
Furudhul muqadarah, artinya adalah . . .
a. hak-hak waris para pewaris
b. ketentuan pembagian harta warisan
c. peralihan benda waris pada ahli waris
d. bagian-bagian tertentu yang
ditetapkan Allah.
9.
Menurut bahasa ashabah berarti . . .
.
a. terhalang
b. bertambah
c. harta yang rusak
d. sisa harta.
10. Berikut
ini ahli waris yang tidak pernah terhalang hak warisnya adalah . . . .
a. saudara laki-laki dan perempuan
b. anak
laki-laki dan perempuan
c. cucu laki-laki dan perempuan
d. ayah dan ibu.
11. Ahli
waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .
a. anak perempuan lebih dari dua.
b. suami apabila tidak ada anak
c. cucu laki laki lebih dari satu
d. saudara perempuan tunggal
12. Salah
satu ahli waris berikut ini yang termasuk ashabah binnafsih adalah . . . .
a. istri
b. suami
c. anak perempuan
d. saudara laki-laki sekandung.
13. Pernyataan
di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . .
a. sebagai pembelajaran untuk menjadi
lebih aaabijaksana
b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan aakewajiban
c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi aaantar ahli waris
d. melindungi
hak anak yang masih kecil atau aadalam
keadaan lemah
14. Berikut ini yang tidak termasuk ahli waris ialah . .
A. Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
C. Cucu Laki-Laki dari Anak Perempuan
D. Anak Laki-Laki
15.
Apabila ahli waris
dari laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang mendapatkan warisan hanya 5
(lima) orang yaitu, . . .
A. Suami/Istri, Ayah, Ibu, Anak Laki-Laki, dan aaAnak Perempuan
B. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Laki-Laki
C. Suami, Istri, Ayah, Ibu, dan Anak Perempuan
D. Suami/ Istri, Ayah, Ibu, Anak Laki-Laki, dan Ananak Perempuan
16.
Asal Masalah dari
Furudul Muqaddarah 1/2, 1/4, 1/8 adalah . . .
A. 2
B. 4
C. 6
D. 24
17.
Asal Masalah dari
Furudul Muqaddarah 1/3, 1/6, 1/8 adalah . . .
A. 24
B. 12
C. 8
D. 6
18.
زوج (Suami)
mendapatkan 1/2 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
19.
زوجة (Istri)
mendapatkan 1/8 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
20.
زوج (Suami)
mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada
Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
21.
. زوجة (Istri) mendapatkan 1/4 apabila . . .
A. Ada Keturunan Mayit
B. Sendirian
C. Lebih Dari Satu
D. Tidak Ada Keturunan Mayit
22. Ahli waris yang dapat menghalangi ابن
الابن (Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan
adalah . . .
A. Ayah
B. Anak laki-laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
23. Ahli waris yang dapat menghalangi بنت
الابن (Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki) untuk mendapatkan warisan
adalah . . .
A. Ayah
B. Anak Laki-Laki
C. Saudara Sekandung
D. Suami
24. Ahli waris yang dapat menghalangi اخ
شقيق (Saudara Sekandung) untuk mendapatkan warisan adalah . . .
A. Ayah, Anak Laki-Laki, dan Cucu Laki-Laki NNdari Anak Laki-Laki
B. Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki dari Anak NNLaki-Laki
C. Ayah dan Kakek
D. Anak Perempuan, dan Cucu Perempuan dari NNAnak Laki-laki
25. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 1/2
apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari satu dan tidak ada Anak Laki-Laki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Sendirian
26. بنت (Anak Perempuan) mendapatkan bagian 2/3
apabila . . .
A. Sendirian dan tidak ada Anak Laki-Laki
B. Lebih dari dua dan tidak ada Anak Laki-nnLaki
C. Bersama Anak Laki-Laki
D. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
27. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki mendapatkan bagian 2/3
apabila . . .
A. Bersama Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
B. Lebih Dari Satu Serta tidak ada Anak
Laki-Laki aadan
Cucu Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
C. Sendirian Serta tidak ada Anak Laki-Laki dan aaaCucu
Laki-Laki dari Anak Laki-Laki
D. Tidak ada Anak Laki-Laki dan Cucu Laki-Laki aaadari Anak Laki-Laki
28. Orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam Ilmu
Faraidh disebut dengan istilah...
A. Mawarits
B. Faraidh
C. Muwarris
D. Waris
29. Seorang yang memerdekakan hamba sahaya, meskipun diantara
mereka tidak ada hubungan darah, mereka dapat saling mewarisi hal ini lazim
disebut dengan istilah...
A. Warisan
B. Wasiat
C. Nasab Haqiqi
D. Wala’
30. تَعَلَّمُوْا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْاهَا
النَّاسَ... (رواه الحاكم
Hadist diatas mengandung maksud...
A. AjarkanlahFaraidh dan pelajarilah untuk aaakehidupan manusia
B. Pelajarilah Faraidh dan gunakan untuk ilmu aaamanusia
C. Ajarkanlah Faraidh untuk menyelamatkan aaamanusia
D. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada aaamanusia
31. Beberapa hal berikut ini, pernyataan singkat manakah yang
menyebabkan gugurnya orang-orang dalam hal waris mewarisi...
A. Membunuh – Perceraian – sumpah – budak – aaaPengingkaran
B. Membunuh – murtad – kafir – budak – aaaPerbedaan Agama
C. Pembohong – membunuh – kafir – beda agama aaa– meninggal bersama
D. Budak – meninggal bersama – kafir – aaaperceraian – murtad
32. Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya
pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli
waris....
A. Sababiyah
B. Ushul Al-Mayyit
C. Nasabiyah
D. Furu’ Al-Mayyit
33. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak
mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut...
A.
Ushul Al-Mayyit
B. Al-Hawasy
C. Nasabiyah
D. Furu’ul mayyit
34. Bapak – ibu, kakek – nenek dan seterusnya keatas, mereka
berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam Ilmu Warist disebut...
A. Furudhul Muqodaroh
B. Ushul Al-Mayyit
C. Furu’ Al-Mayyit
D. Al-Hawasis
35. Yang termasuk bagian Furudhul Muqoddaroh adalah ...
A. 1/2 , 1/3 , 1/5 , 1/8 , 2/3 , 1/4
B. 1/3 , 2/3 , 1/6 , 1/7 , 1/2 , 1/8
C. 1/3 , 1/4 , 2/3 , 1/6 , 1/2 , 1/8
D. 1/2 , 1/4 , 2/3 , 1/7 , 1/8 , 1/6
36. Anak perempuan apabila hanya seorang diri, tidak mempunyai
saudara, bagian hak warisnya adalah...
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/4
D. 1/6
37. Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki,
bagian warisanya adalah...
A. 1/8
B. 1/6
C. 1/4
D. 1/3
38. Diana meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris, yaitu :
suami, ayah, ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung,
dan paman.Dalam keadaan ini maka ahli waris yang mendapat bagian adalah …
A. Suami, ayah, anak laki-laki, dan cucu
laki-laki
B. Suami, ayah, anak laki-laki, dan saudara
laki-aalaki
sekandung
C. Suami, ibu, anak laki-laki, dan saudara
laki-laki aaasekandung
D. Suami, ayah, ibu, dan anak laki-laki
39. Penghapusan seluruh bagian dari hak waris seseorang terhadap
harta pusaka dalam Ilmu Warist disebut dengan....
A. Hijab Hirman
B. Hijab Nuqshon
C. Hijab
D. Al- Aqrobun
40. Ahli waris yang bagianya tidak ditetapkan, tetapi bisa
mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagikan kepada Dzawil
furudh disebut ...
A. Hijab Hirman
B. Ashobah
C. Dhawil Furudh
D. Hijab Nuqshon
41. Apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia hanya
memiliki satu anak laki-laki, ibu dan istri, maka anak mendapatkan Ashobah.
Jenis ashobah pada kasus di atas disebut Ashobah...
A. Bin Nafsi
B. Ma’al Ghoir
C. Dzawil Arham
D.
Bil Ghoir
42. waris : suami, ibu, dan dua orang saudara seibu. Harta
peninggalannya sebesar 78 juta, Berapa bagian seorang Suami...
A. Rp. 40.000.000,-
B. Rp.39.000.000,-
C. Rp. 26.000.000,-
D. Rp. 25.000.000,-
43. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan sesuai
ketentuan Syari’at Islam adalah ...
A. Dua anak perempuan
B. Ibu jika tidak ada anak atau cucu
C. Suami jika yang meninggal mempunyai anak
D. Istri, jika suami mempunyai anak
44. Orang-orang yang mendapat sisa bagian harta warisan karena
bersama ahli waris laki-laki yang setingkat disebut...
A. Ashobah bin nafshi
B. Ashobah bil Ghoir
C. Ashobah ma’al Ghoir
D. Dzawil furudh
45. Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar
Rp.18.000.000 ahli waris :istri,Duaorang saudara seibu dan ibu, berapakah
bagian istri...
A. Rp. 9.000.000
B. Rp. 4.500.000
C. Rp. 8.000.000
D. Rp. 4.000.000
46. Apabila ada sisa harta warisan setelah
dibagikan kepada ahli waris dan tidak ada ashobah,maka sisa harta warisan
tersebut dikembalikan lagi kepada ahli waris yang telah mendapatkannya.
Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris tersebut, dalam Ilmu
Faraidh disebut ….
A. Al-Aul
B. Al-Afu
C. Al-Maal
D. Ar-Radd
47.
Seorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta awisan Rp.
53.000.000,- ketika meninggal ia masih memiliki hutang sebesar sebesar Rp.
5.000.000,- ia memiliki ahli waris istri,ibu,dan dua anak laki-laki. Berapa
bagian yang diterima oleh istri....
A. Rp. 6.000.000,-
B. Rp. 9.000.000,-
C. Rp. 10.000.000,-
D. Rp. 20.000.000,-
48. Ulfa
meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,- tetapi dia mempunyai
hutang kepada Toni sebesar Rp. 2.000.000,-, ia meninggalkan ahli waris : Suami,
ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapakah bagian
anak laki-laki...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 8.000.000,-
C. Rp. 9.000.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
49. Berikut ini yang tidak termasuk suatu
kewajiban yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli
waris adalah...
A. Membayar hutang ahli waris
B. Membayar hutang si mayit
C. Menunaikan wasiat
D. Pengurusan jenazah
50. Sebelum harta
peninggalan dibagikan, maka harus
diselesaikan dahulu, kecuali ….
A. Bayar zakat
B. Membayar hutang
C. Pengurusan jenazah
D. Hak ahli waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar